Panglima TNI: “Ya kan yang diminta demonstrasi kan itu (Ahok tersangka)”

kabarin.co – Depok, Basuki T Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan keputusan Polri itu sesuai dengan aspirasi massa pendemo 4 November.

“Ya kan yang diminta demonstrasi kan itu (Ahok tersangka). Polisi sudah bekerja secara profesional. Presiden menyatakan (prosesnya) terbuka, cepat. Ya (mau) apa lagi?” ungkap Gatot di sela-sela mengisi Kuliah Umum di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Rabu (16/11/2016).

Baca Juga :  Banyak Kemudahan, Pegadaian Menjangkau yang Belum Terjangkau

Dalam kuliah umumnya, Gatot juga menyinggung soal Demo 4 November lalu. Ia menyatakan aksi demo itu bukan merupakan desain dari negara lain untuk memecah belah Indonesia.

“4 November kemarin tuntutan penjarakan Ahok, itu tidak didesain dari luar, murni anak bangsa. Kita bersyukur kita bisa menunjukkan negara Indonesia masih cinta damai,” kata jenderal bintang empat itu.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Ganti Rugi 19 Bidang Lahan Seksi I Tol Padang-Pekanbaru

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik memutuskan tidak menahan cagub DKI nomor urut dua tersebut, namun mencegahnya keluar negeri.