Aksi 2 Desember dan Larangan Shalat Jumat di Jalan Raya

kabarin.co, JAKARTA-Beberapa pihak menanggapi aksi shalat Jumat yang bakal dilakukan di jalan protokol Jakarta pada demo 2 Desember mendatang. Polri tegas menyatakan melarang adanya aksi tersebut karena dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolri menegaskan, aksi semacam itu melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito tak melarang aksi gelar sajadah dan salat Jumat bersama bila dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Lapangan Banteng, dan Monumen Nasional.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Ikut Kumpulkan KTP Buat Ahok

Baca juga: Kapolri: Ada Agenda Tersembunyi Pada Aksi 2 Desember

“Kalau di jalan raya, jalan protokol, itu bisa memacetkan Jakarta. Dipastikan itu dilarang,” ujar Tito. “Kalau tetap dilakukan, kami akan membubarkannya. Kalau melawan, akan kami tindak!”

Ketua MUI: jangan mengganggu ketertiban umum
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin meminta shalat Jumat tetap dilakukan dimesjid untuk menjaga ketertiban umum.

Baca Juga :  Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni Diusung Empat Partai Poros Cikeas

“Tunaikanlah salat Jumat di masjid-masjid. kalau penuh kan ada halamannya, tidak perlu di Jalan Sudirman dan Thamrin, itu akan mengganggu ketertiban umum,” ujar Din saat diwawancarai wartawan usai mengikuti Rakernas II MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/11/2016).