Jadi Tersangka, Buni Yani Tak Boleh Pulang

kabarin.co – Jakarta, Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video penghinaan Al Quran yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani mengunggah sebuah komentar di Facebook pribadi miliknya.

“Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.” Tulis Buni Yani.

Baca Juga :  Kodim Demak Gelar Sidak Tes Urine Kepada Anggotanya Setelah Long Weekend

Komentar tersebut sampai berita ini diturunkan sudah dilike oleh 64 ribu orang dan dibagikan sebanyak 4 ribu kali.

Banyak yang komentar menyemangati pria paruh baya yang berprofesi sebagai dosen dan peneliti itu. Berikut komentar yg bisa kami rangkum.

“Tetap semangat Pak…ALLAH SWT selalu bersama orang yang BENAR!!!…
#KAMITIDAKTAKUT!!!” oleh Amalia Yusuf

Baca Juga :  Nicke Widyawati Resmi Diangkat Jadi Direktur Utama Pertamina

“Tetap tabah dan istiqomah. Kezhaliman sedang menuju klimaks, bentar lagi anti klimaks” Ahmad Antawirya

Keterangan Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya

Dalam siaran pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa status penahanan terhadap tersangka BY (Buni Yani) akan diputuskan besok.