Ahok sebut Rencana Pembelian Lahan Bekas Kedubes Inggris sejak Jokowi jadi Gubernur

kabarin.co, Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah memiliki surat rekomendasi pembelian lahan bekas Kedutaan Besar Inggris dari Badan Pertahan Negara (BPN). Bahkan surat tersebut diberikan ketika Jokowi masih menjadi gubernur Jakarta.

Ahok mengaku, jika dirinya tidak mengetahui lahan bekas Kedutaan Besar Inggris itu ternyata milik pemerintah pusat. Pasalnya, ia masih memegang surat rekomendasi pembelian dari BPN untuk lahan seluas 4.185 meter peregi itu.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Minta Satpol PP dan Damkar Ikut Wujudkan Visi-Misi Sumbar Madani

“Ada itu rekomendasinya sudah dari tahun 2015. Malah itu MoU (dengan BPN) pembelian dilakukan oleh Pak Jokowi ketika jadi Gubernur,” katanya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatatakan, bahwa berdasarkan surat rekomendasi menyebutkan jika tanah itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Inggris. Hal tersebut wajar saja, pasalnya Pemerintah Indonesia juga mendapatkan tanah di negara sahabat.

Baca Juga :  Aliansi Cipayung Bulatkan Tekad Jaga Harkamtibmas di Sumbar

“BPN dari pemerintah pusat serahkan kepada Inggris, berartikan punya Inggris. Ada surat keterangan dari BPN. Sebetulnya dalam sistem tata negara biasanya pemerintah kasih tanah kepada negara temen namanya sahabat,” terangnya.