“Mereka justru tanya harus bayar sewa ke siapa nih karena tidak ada tagihannya,” ujar Saefullah.
Lahan bekas Kedubes Inggris yang dibeli Pemprov DKI berlokasi di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan mencapai Rp 479 miliar.
Namun jika terbukti lahan tersebut milik pemerintah, Sefullah sebut tidak akan ada proses pembayaran sehingga uangnya dapat di alokasikan ke program lain.
“Seharusnya kalau tanah itu dapat dari pinjaman pemerintah pusat, maka sekarang ini kalau mereka sudah tidak perlu lagi ya harusnya dikembalikan saja,” ucap Saefullah.
Lahan bekas Kedubes Inggris rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu. (epr/mdk)
Baca Juga:
Kalangan DPR Minta Kejaksaan Menunjukkan Keseriusan Dalam Menangani Kasus Ahok
Tidak Dipilih karena Dianggap Kafir, Ahok Merasa Seperti di Belitung
Jika Ahok Bebas, Akan Terjadi Boikot dan Pembangkangan Sipil