Tito di Balik Sidang AHok

kabarin.co – Besok, 13 Desember 2016, Basuki Tjahja Purnama alias A Hok akan menjadi pesakitan atau duduk di kursi menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama. Saat melakukan penistaan itu, A Hok masih sebagai pejabat negara, yaitu Gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas kerjanya ke Kepulauan Seribu.

Tak mudah untuk menyeret A Hok menjadi tersangka dalam kasus ini. Sejumlah pihak membekingi, seolah menghalanginya. Muncullah dugaan aparat penegak hukum “masuk angin”. Di masyarakat timbul pro kontra baik di sosial media, maupun di media arus utama. Lalu terjadi gerakan dan desakan dari masyarakat untuk penegakan hukum ini, sehingga timbul tiga jilid aksi (bela Islam), yang terakhir 212 (2 Desember 2016).

Baca Juga :  Dolar AS Melemah di Tengah Ketidakpastian Politik

Tekanan masyarakat, tanpa kesadaran aparat untuk benar-benar menegakkan hukum cuma akan menimbulkan keresahan sosial. Tapi, penegakan hukum tanpa bukti-bukti yang kuat ad alah pemaksaan kehendak. Siapa yang menyebabkan A Hok, yang sepertinya tak tersentuh hukum itu, duduk di kursi terdakwa?