Masa Penahanan Sri Bintang Pamungkas Diperpanjang

kabarin.co – Jakarta, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar atau pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas.

“Penyidik mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kepada kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan juga menambahkan masa penahan Sri bintang di perpanjang selama 40 hari terhitung dari tanggal 23 desember hingga 31 Januari 2017.

Baca Juga :  Bantu Basmi Hama, Mahasiswa KKN di Padang Racik Pestisida Sederhana

Menurut Argo, pemyidik membutuhkan waktu untuk medalami keterangan dari tersangka dan sejumlah saksi lainnya terkait dugaan makar.

Penyidik berharap pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) Sri bintang segera selesai agar bisa dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya. aktivis Sri Bintang di tangkap di kediamannya pada 2 3 Desember. Sri Bintang disangka telah melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 Pasal 110 UU Hukum Pidana tentang upaya makar. (epr/atr)