kabarin.co – Jakarta, Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat memanggil calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kausu dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut adalah tindak lanjut atas pelaporan seorang wanita bernama Dini Indrawati Septiani pada 7 November 2013.
“Ya, (dimintai keterangan) sebagai saksi,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Mustakim, dikutip dari Republika Kamis (9/3) malam.
Dalam surat pemanggilan, polisi menyebutkan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis 31 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB dan Jumat 7 Agustus 2013 pukul 17.00 di Gelora Bung Karno, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sandiaga akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat 10 Maret 2017 pukul 09.00 WIB di Polsek Metro Tanah Abang. Dia diperiksa terkait dugaan pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Tapi, Mustakim enggap menjelas lebih rinci terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah seperti yang tercantum dalam surat pemanggilan sebagai alsan pemanggilan Sandi untuk dimintai keterangan.