Lakukan Politik Uang di Jatinegara, Acta Laporkan Timses Ahok ke Bawaslu DKI

TRC ACTA bertahan di TKP sampai sekitar pukul 23.00 WIB untuk menenangkan warga demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kebon Pala yang menunjukkan respon yang tepat terhadap dugaan praktek politik uang yakni dengan mendokumentasikan, menghentikan dan membuat laporan kepada pihak terkait termasuk TRC ACTA,” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, tidak ada kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan kepada para terduga pelaku, tapi nama-nama mereka sudah dicatat semua.

Baca Juga :  SMA IT Darul Hikmah Pasbar Launching Sekaligus Sosialisasi Masuk Kampus Kedinasan IPDN

Bukti-bukti yang dihadirkan hari ini adalah sejumlah paket sembako, bahan bacaan dan foto para terduga pelaku politik uang. Tak hanya itu TRC ACTA juga menghadirkan warga yang melihat langsung kejadian tapi demi alasan keamanan, warga tersebut dirahasiakan identitasnya.

Kami meminta agar Bawaslu DKI Jakarta berani mengusut dugaan praktek politik uang ini. Kalaupun pihak yang melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan bukan tim kampanye resmi, tetap bisa dijerat dengan pidana politik uang berdasarkan Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” tandasnya.