Adapun isi pasal 73 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 itu secara garis besar berbunyi : “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih”. (epr/jpnn)
Baca Juga:
Hadiri Acara Internal Ahok-Djarot, ACTA Laporkan KPU dan Bawaslu DKI ke DKPP
Wakil Ketua ACTA Menuntut Basuki Tjahaja Purnama Sebesar Rp. 470 M