Pemerintah Akan Menghapus Hukuman Mati

kabarin.co – Satu langkah lagi pemerintah dan DPR akan menyetujui penghapusan hukuman mati di Indonesia. Hal itu diatur melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dilakukan oleh Komisi IIIDPR dengan pemerintah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian, Yasonna H Laoly. Ia menuturkan pembahasan revisi KUHP, termasuk poin hukuman mati, berjalan cepat dan lancar.

Baca Juga :  Porbbi Sumbar Bantu Korban Kebakaran Pessel. Verry: Duka Masyarakat Adakah Duka Porbbi Sumbar

Pemerintah Akan Menghapus Hukuman Mati

“Jadi hukuman mati itu akan jadi hukuman alternatif. Itu sudah hampir disetujui. Tinggal kalau bisa kita sahkan rencana UU ini tahun ini bulan 5 (Mei), saat ini speed-nya sangat cepat. Teman-teman komisi III, Panja (Panitia Kerja) sangat cepat,” kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, 29 Maret 2017.

Yasonna beralasan, saat ini petentangan di masyarakat ada dua sisi. Sebagian ingin hukuam mati ditetapkan. Tapi dipihak lain, memintanya dihapus. Tak hanya itu sejumlah negara juga telah menghapus hukuman mati.

Baca Juga :  Modifikasi Motor Jadul Ascot FT500 Jadi Trail

Maka dari itu pemerintah mengambil posisi di tengah sehingga hukuman mati menjadi alternatif saja. Meskipun ada vonis mati, maka hal itu masih berpotensi besar diubah.