“Secara hukum (hukuman mati) masih ada. Tapi dia jadi hukuman alternatif. Jadi kalau seorang itu nanti, bisa diubah hukuman matinya menjadi hukuman hidup dan seterusnya,” ujar Yasonna.
Nantinya, seseorang yang mendapatkan hukuman mati bisa mengajukan upaya hukum yakni grasi. Tapi kalau revisi ini disetujui, maka seorang yang sudah divonis hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi walau grasi ditolak.
“Dia bisa dinilai, bisa diubah, 10 tahun misalnya. Lalu dia berkelakuan baik, ada pertobatan, nanti akan kami buat aturannya. Jadi itu bisa diubah. Sekarang kan melalui upaya hukum misalnya upaya hukum sudah dilakukan, grasi ditolak, ya harus dieksekusi. Nah kalau ini (hasil revisi KUHP) enggak,” lanjut Politikus PDI Perjuangan itu. (epr/viv)
Baca Juga:
Hukuman Mati untuk Bos Pemerkosa Kasus Yuyun, 4 Temannya Divonis 20 Tahun Penjara
Terbukti Edarkan Sabu 42 Kg, WN Singapura di Vonis Hukuman Mati
Mantan Ketua Komnas HAM Usulkan Hapus Pidana Hukuman Mati Dari Rancangan KUHP