Surati PN Jakut soal Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran

kabarin.co – Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menyatakan, surat permintaan penudaan sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Baduki Tjahaja Purnama Alias Ahok, diterbitkan atas pertimbangan keamanan.

Iriawan mengakui pihaknya mengirimkan surat permintaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok yang digelar pada Selasa (11/4/2017).  Surat itu berupa saran yang diberikan Polda Metro pada PN Jakarta Utara.

Baca Juga :  Sidang Kasus Ahok Kembali di Gelar, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

Surati PN Jakut soal Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran 

Kan’ sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya, kalau mau dilaksanakan tidak masalah. Oke ya cuma saran, kan’ namanya saran, boleh dong,” ujar Iriawan di markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).

Iriawan tak mempersoalkan, jika sarannya ditolak oleh PN Jakut. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat jawaban atas saran tersebut dari pihak PN Jakarta Utara.

Baca Juga :  Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

“Belum tahu, coba saja tanya ke sana (PN Jakarta Utara) ya,” ujar Iriawan.