Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

kabarin.co – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Majelis hakim pun langsung memerintahkan Ahok untuk ditahan.

Sebelumnya beredar kabar bahwa setelah persidangan Ahok akan langsung dibawa ke rumah tahanan. Rutan Cipinang dan Salemba disebut-sebut sebagai temapt Ahok ditahan.

Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar tak menampik sudah menerima permintaan dari pihak Kejaksaan terkait penahanan Ahok.

Baca Juga :  Diduga Pakai Narkoba, Polisi Kejar Wakil Ketua DPRD Bali

“Iya sudah ada, tadi dari Kejaksaan, infonya seperti itu,” kata Asep , Selasa 9 Mei 2017.

Asep menyatakan Rutan Cipinang tidak akan memperlakukan Ahok dengan istimewa. Ahok akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Begitu juga, dengan sel tahanan yang akan ditempati Ahok nantinya.

Memang tidak ada tempat lain, seperti biasa saja, sama seperti tahanan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gempa Mengguncang Pulau Nias dengan Skala Magnitudo 5,5

Diberitana sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156a huruf a tentang Penodaan Agama.