Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim anggota disebutkan bahwa pengadilan memutuskan terdakwa untuk ditahan.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017. (epr/viv)
Baca Juga:
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
Berkas Vonis Ahok Ada 630 Halaman, Hakim Tidak Baca Seluruhnya
Lagu Poco-poco hingga Takbir Menggema di Luar Gedung Sidang Ahok