kabarin.co – Medan, Andi Lala (34) warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, yang berprofesi sebagai tukang las menjadi tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga, Riyanto (40) dan istrinya Riyani (38), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya Marni (60).
Sementara anak bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut walaupun sempat kritis dan menderita luka-luka di tubuhnya.
Tukang Las Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Medan
“Olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh alat bukti keterangan saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Andi Lala yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Pasal yang disangkakan 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting, Selasa (11/4/2017).
Polda sumut mengeluatkan surat perintah penangkapan dan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Andi lala yang sudah dikirim ke Mabes Polri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian Negara Republik Indonesia, ke bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.