Tuntutan terhadap Ahok Tidak Penuhi Rasa Keadilan

kabarin.co – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai tuntutan yang ditujukan Jaksa kepada Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, tidak memenuhi rasa keadilan.

Menurut Nasir tuntutan jaksa itu terlalu rendah dan terkesan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Padahal bila dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini  tuntutan jaksa  justru lebih tinggi.

Baca Juga :  Pernah Menolak, Ini Alasan Gerindra Akhirnya Setuju Revisi UU KPK

Tuntutan terhadap Ahok Tidak Penuhi Rasa Keadilan

“Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan, hanya dituntut 2 tahun percobaan, gak bener ini,” jelas Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Nasir mencontohkan, kasus Arswendo tahun 1990 dan kasus HB Jassin 1968, menunjukkan bahwa  tuntutan jaksa sampai lebih dari 2 tahun penjara dan ada yang hanya 1 tahun percobaan. Tapi, tegas Nasir, kasus tersebut tidak sampai menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus ahok ini,