Iwa K Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja

kabarin.co – Setelah beberapa hari menginap di Polres Bandara Soekarno -Hatta, Tangerang, dan menjalani deretan pemeriksaan, Iwa Kumusa atau yang akrab disapa Iwa K ini resmi ditetapkan sebagi tersangka.

Hasil uji puslabfor dari barang bukti yang dibawanya tsudah keluar.

Iwa K Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja

’’Peningkatan status sudah resmi. Bapak Kapolres menyampaikan bahwa IK resmi menjadi tersangka per hari ini setelah gelar perkara pukul 10.00 WIB tadi,’’ terang Martua Raja Silitonga, Kasatnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/5).

Baca Juga :  Mantan Pengikut Dimas Kanjeng yang Menjadi DPO Menyerahkan Diri

Berdasakan hasil pemeriksaan puslabsor, terdapat kandungan ganja dalam tiga batang rokok yang dibawa Iwa ke bandara pada Sabtu lalu (29/4). Yakni, seberat 1,480 gram.

Karena hal itu pihak Iwa optimtimis rapper tanah air tersebut bisa direhabilitasu. Walaupun hasil tes urin menjukan bahwa mantan suami Selfi KDI itu positif mengandung THC.

Martua menambahkan, pihaknya sudah menerima surat resmi dari keluarga terkait permohonan assessment untuk merehabilitasi Iwa. Namun karena kemarin adalah hari libur, Martua baru mengajukan surat itu ke BNN hari ini (2/5).