Mantan Pengikut Dimas Kanjeng yang Menjadi DPO Menyerahkan Diri

kabarin.co – Jakarta, Dua tersangka dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, mantan pengikut Pribadi taat Dimas Kanjeng menyerah diri kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kedua DPO warga sipil dari Kediri menyerahkan diri kepada polisi pada hari yang berbeda. Hari ini tersangka diidentifikasi sebagai B yang menyerahkan diri ke polisi didampingi oleh pengacara mereka.

Baca Juga :  Polisi Melakukan Razia Senjata Tajam Untuk Mencegah Aksi Balas Dendam Antar Pelajar

“Ya, ini orang tadi pagi salah satu dari DPO menyerah diri kepada Polda Jatim, inisial B dari Kediri,” kata Kepala Humas Komisaris Polisi Jawa Timur Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (2016/07/10).

Dia mengatakan, tidak tahu mengapa tersangka menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik.

“Belum tahu, saat ini masih diperiksa oleh penyidik,” katanya.

Baca Juga :  Komnas Azriana : Pemprov Papua Harus Hentikan Kekerasan Anak

Dia menambahkan bahwa selama melarikan diri tersangka bersembunyi dan pindah dari tempat satu ke tempat lain di Jawa Timur.

Selain tersangka B, kemarin ada satu tersangka yang menyerahkan diri DPO berinisial M.

Argo mengatakan, dua tersangka yang diduga ikut membunuh terhadap korban dan Abdul Gani Ismail.