Tambah Cuti Lebaran, PNS Bakal Dikenakan Sanksi

kabarin.co – Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan untuk seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri di masing-masing institusi pemerintah agar tak menambah cuti usai Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Menpan RB dengan Nomor Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Baca Juga :  Jasmani Kostrad Latih Kemampuan Ralasuntai

Diterbitkannya Surat edaran tersebut guna agar  Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman menyampaikan, sanksi pun menanti bagi PNS yang tak mematuhi peraturan Surat Edaran tersebut atau menambah cuti Hari Raya Idul Fitri.

Tambah Cuti Lebaran, PNS Bakal Dikenakan Sanksi

“Pak Menteri kemarin menyampaikan untuk PNS yang melanggar ketentuan disiplin, maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi Pak Menteri meminta untuk mengikuti aturan. Untuk sanksinya nanti diserahkan tehnisnya ke pejabat pembina kepegawaian,” jelas Herman, Minggu (4/6).