Tambah Cuti Lebaran, PNS Bakal Dikenakan Sanksi

Herman mengungkapkan, sejumlah sanksi yang menanti tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi ringan diberikan bagi PNS yang terbukti melanggar aturan dengan membolos selama 1-15 hari setelah Lebaran.

Kemudian, sanksi disiplin sedang diberikan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin sedang dengan membolos selama 16-30 hari. Dan sanksi disiplin berat diberikan kepada PNS yang membolos selama 31-46 hari setelah Lebaran.

Baca Juga :  Jawaban Gubernur Sumbar Terkait Dana Hibah MUI

“Sanksi disiplin ringan itu sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, sampai pernyataan tidak kuat, tergantung bobot kesalahan. Nanti pejabat pembina kepegawaian akan melakukan pendalaman kesalahan, kalau terbukti akan diberikan sanksi. Bagi pejabat administrasi sanksi lisan itu sebetulnya satu atensi yang luar biasa. Lebih dari 46 hari itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Herman.

Baca Juga :  Dana Tebusan Tax Amnesty Sentuh Rp100 Triliun

Diketahui total selama cuti bersma, libur Idul Fitri, serta libur akhir pekan bagi PNS berjumlah sembilan hari. Pemerintah pun sudah menetapkan cuti bersama bagi PNS pada 27-30 Juni 2017. (epr/rep)