“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” tuturnya.
Freddy menyatakan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.
“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan legal dalam aturan pengesahan perkumpulan ormas.
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” pungkasnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Hari Ini Kemenkumham Akan Cabut Status Hukum HTI
Didampingi Yusril Ihza, HTI Resmi Gugat Perpu Ormas ke MK