Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” tuturnya.

Freddy menyatakan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan legal dalam aturan pengesahan perkumpulan ormas.

Baca Juga :  Korban Meninggal Gempa Palu-Donggala Capai 1.234

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” pungkasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Hari Ini Kemenkumham Akan Cabut Status Hukum HTI

Didampingi Yusril Ihza, HTI Resmi Gugat Perpu Ormas ke MK

Dibubarkan Secara Sepihak, HTI Siapkan Langkah Hukum

Baca Juga :  Cegah Kecurangan Soal USBN 2017 Dikarantina

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia