Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

kabarin.co – Jakarta, Setelah resmi menerbitkan Perppu omor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas), Pemerintah melalui  Kemenkumham, langsung mengambil tindakan dengan mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, pemerintah resmi bubarkan HTI.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, menjelaskan ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut dia, hari ini pencabutan surat keputusan (SK) sendiri, sudah dilaksanakan hari ini oleh pemerintah.

Baca Juga :  Usai Mencoblos Bareng Iriana, Jokowi: Plong

Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

“Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017,” ujarnya di Kantor Kemenkumham RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (19/7/2017).

Freddy menegaskan, walaupun dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) HTI tertera Pancasila sebagau ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Tapi dalam faktanya di lapangan, kegiatan HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.