kabarin.co – Jakarta, Setelah resmi menerbitkan Perppu omor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas), Pemerintah melalui Kemenkumham, langsung mengambil tindakan dengan mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, pemerintah resmi bubarkan HTI.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, menjelaskan ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut dia, hari ini pencabutan surat keputusan (SK) sendiri, sudah dilaksanakan hari ini oleh pemerintah.
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
“Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017,” ujarnya di Kantor Kemenkumham RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (19/7/2017).
Freddy menegaskan, walaupun dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) HTI tertera Pancasila sebagau ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Tapi dalam faktanya di lapangan, kegiatan HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.