Putusan itu mengakhiri sengketa kubu Romi dan Djan Faridz yang sebelumnya saling menggugat di tiga peradilan yakni Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Perdata Khusus hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN).
“Potensi yang dimiliki Pak Djan Faridz untuk partai luar biasa. Dia berpengalaman di partai politik dan pernah jadi menteri dan kami terbuka dengan semua keinginan beliau.”
Sengketa di tubuh PPP memang telah berlarut-larut. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie pernah dilibatkan dalam mediasi antara kubu Romi dan kubu Djan beberapa waktu lalu. (arn)
Baca Juga:
PPP Kepengurusan Kubu Romi Menang Kasasi MA, Ini Reaksi Kubu Djan
PPP Kubu Djan Faridz Tak Mau Dukung Jokowi Lagi
Diberhentikan Djan Faridz, Romi: Anak Buah Kok Pecat Saya
Majelis Penyelamat Partai Sebut PPP Kini di Ujung Tanduk
PPP Kubu Romi Bakal Deklarasi Dukung Ahok, Djan Faridz: Gara-gara Dipecat, Sadar Dia