Aturan Menteri Susi, Nelayan Sumbar Enggan Melaut Karena Takut Ditangkap Aparat

Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumatera Barat Hendra Halim mengatakan, terdapat dua ganjalan utama yang tertuang dalam Permen 71 tahun 2016. Pertama adalah aturan penggunaan mata jaring, yakni minimal 2,5 inchi. Padahal nelayan di Sumbar biasa menggunakan mata jaring berukuran 4 milimeter. Alasannya, terdapat sejumlah jenis ikan yang memang berukuran kecil meski berusia dewasa.

Ganjalan kedua adalah aturan penggunaan lampu di bagan. Beleid tersebut membatasi penggunaan daya lampu sebesa 14 ribu Watt (VA). Sementara bagan-bagan oleh nelayan di Sumatra Barat biasanya mengerahkan lampu dengan daya dalam rentang 25-30 ribu Watt.

Baca Juga :  Andre Rosiade Serahkan 5 Traktor Tangan untuk Kelompok Tani di Sumbar

“Kami pakai lampu untuk menangkap ikan. Kalau lampu kami tidak terang, ikan tidak datang, kalau mata jaring kasar, ikan yang kami tangkap lolos,” jelas Hendra usai beraudiensi dengan Pemprov Sumbar, Selasa (2/1).

Sebenarnya ada satu poin lagi yang dipemasalahkan nelayan dalam Permen Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tersebut, yakni perihal Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Aturan tersebut mengharuskan nelayan membayar PHP hingga Rp412 ribu per GT, untuk kapal-kapal di atas 30 GT.