Aturan Menteri Susi, Nelayan Sumbar Enggan Melaut Karena Takut Ditangkap Aparat

Sementara kapal di bawah 30 GT, PHP dipasang di angka Rp 4 ribu per GT. Namun terpenting, lanjut Hendra, adalah kepastian bagi nelayan agar tetap bisa melaut tanpa rasa takut. “Setelah diskresi habis, kami tidak bisa melaut sementara ini. Padahal Sumbar ini, untuk perikanan tangkap dan laut yang berkembang adalah bagan,” jelas Hendra.

Hendra menyebutkan, terdapat lebih dari 500 kapal bagan yang ada di Sumatra Barat. Dari angka tersebut, 250 kapal di antaranya berukuran di atas 30 GT, dan sisanya di bawah 30 GT. Nelayan-nelayan bagan di Sumbar tersebar di kawasan pesisir seperti Kota Padang, Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, dan Pasaman Barat. Bila masing-masing kapal setidaknya beranggotakan 20 nelayan dan satu nelayan menghidupi tiga orang saja, maka ada lebih dari 30 ribu jiwa di Sumbar yang penghidupannya bergantung dari bagan.

Baca Juga :  Andre Rosiade Bagi-bagi Sembako dan BLT di Padang Besi

Menanggapi tuntutan para nelayan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Barat Yosmeri berjanji akan melakukan koordinasi dan dialog dengan pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Sumbar akan mengupayakan perpanjangan izin agar nelayan bagan di Sumbar bisa tetap melaut sementara waktu.