Pergi ke AS Tanpa Izin, Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan

Sementara itu, Wakil Gubernur Steven Kandou telah menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange, Jumat (12/1) kemarin.

Dalam SK Mendagri tersebut, jabatan Bupati Talaud diserahkan kepada Tuange selama Sri Wahyumi menjalani sanksi.

“Gubernur berharap ini kejadian yang terakhir kali. Ini juga pertama kali terjadi di Sulut dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa semuanya ada aturan dan norma yang harus dipatuhi,” ujar Kandou.

Baca Juga :  Kapalnya Tenggelam, Nakhoda Sinar Bangun Ternyata Ada di Darat

SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan Mendagri tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan serta beberapa surat dari Pemprov Sulut, di antaranya Surat Gubernur Sulut Nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal Teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulut tanggal 12 Desember 2017.

Baca Juga :  Ketua umum DPP Asita Asnawi Bahar Berniat Untuk Maju Menjadi Calon DPD Sumbar

Berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Jemmy Kumendong, bahwa Sri Wahyumi melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dari 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.