KPK menduga uang tersebut dikumpulkan Zumi untuk uang ketok palu, meloloskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Sebelumnya, KPKP telah menetapkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD Jambi senilai Rp 4,5 triliun. Mereka adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III, Saipudin.
Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Hingga berita ditulis, Zumi Zola belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus gratifikasi senilai Rp 6 miliar. (epr/tem)
Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Ternyata Pernah Dituduh Zina dengan Istri Orang
Resmi Jadi Tersangka, Zumi Zola Segera Ditahan KPK
Unggah Foto dengan Caption Ini di Instagram, Ayu Dewi Sindir Zumi Zola?