Kulit Kayu Masohi yang status kepemilikanya a.n Sdr. Edi alias Rahman (30 Tahun) ini di curigai karena dokumennya kurang lengkap dan tidak sesuai nilai total berat timbangannya setelah selesai di lakukan penimbangan ulang memang didapatkan hasilnya tidak sesuai dengan dokumen yang dibawanya, yang semula dalam dokumen dengan total berat 2.330 Kg, setelah diadakan penimbangan ulang yang di lakukan oleh anggota Satgas bersama Instansi terkait dengan total seluruhnya 5.088.7 Kg dan ini terjadi selisi berat timbangan dengan total 2.758,7 Kg.
Selanjutnya Kulit Kayu Masohi yang melebihi kapasitas dengan berat total 2.7587 Kg dijadikan barang bukti dan telah di amankan di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432 Kostrad.
Setelah itu Dansatgas beserta dengan beberapa Instansi terkait memberikan ijin kepada saudara Edi selaku pemilik barang tersebut kembali melanjutkan perjalananya dengan membawa 2 unit kendaraan Truk serta Kulit Kayu Masohi dengan jumlah total yang sesuai dengan dokumenya yaitu 2.330 Kg menuju Jayapura, karena mengingat waktu yang jelang malam.