Ngadu ke PBB, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pengacara Internasional

kabarin.co – Kasus chat mesum yang melibatkan Firza Husein dan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah masuk tahap penyidikan. Polisi bahkan sudah menetapkan Firza sebagai tersangka.

Polisi akan mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq. Namun Habib Rizieq sampai saat ini masih berada di Arab Saudi. Ia belum bisa kembali ke Tanah Air lantaran visa umrahnya kembali diperpanjang.

Ngadu ke PBB, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pengacara Internasional

Terkait kasus yang dikaitkan dengan Habib Rizieq, pengacaranya Kapitra Ampera masih yakin kalau kasus ini adalah kriminalisasi dan fitnah. Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini.

Lantaran itu, upaya hukum akan ditempuh dengan mengadu kepada lembaga HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mengenai hal ini, Habib Rizieq juga sudah menyiapkan seorang pengacara internasional.

“Ada pengacara internasional yang berhubungan dengan HAM internasional. Baru dari Turki. Dia punya relasi yang kuat dengan Genewa,” kata Kapitra, Rabu, 24 Mei 2017.

Pengacara internasional yang disiapkan itu adalah Sylviani Abdul Hamid. Kapitra menambahkan, Sylvi akan menjadi ujung tombak dan menjadi jalur masuk oleh timnya ke dunia Internasional. Kapitra juga menyatakan bahwa Sylvi sudah berpengalaman mengikuti berbagai sidang Internasional.

Kapitra mengungkapkan, sejumlah sidang yang pernah diikuti Silvi seperti konferensi internasional hak asasi manusia di Tokyo. Silvi juga turut turun tangan melayangkan gugatan saat Israel memblokir Gaza.

“Ada juga dari kami yang tiga kali pernah sidang di Genewa. Jadi ini tim yang lengkap. Kami mampu menyerobot batas apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Di Tanah Air, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq juga akan menempuh langkah hukum untuk menegakkan keadilan. Kapitra menuturkan, ormas Islam dan juga para ulama se-Indonesia berencana melaporkan orang-orang yang diduga menyebarkan fitnah antara Habib Rizeq dan seorang wanita bernama Firza Husein.

“Kami telah sampaikan ini semua ke ormas Islam dan tokoh Islam untuk ambil sikap yang tegas dan jelas, yaitu memakai jalur konstitusional dan hukum yang berlaku,” kata Kapitra. (epr/viv)

Baca Juga:

Kasus Habib Rizieq Polisi Terkesan Mengada-ngada

Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia Jika Jokowi Lengser

Dipanggil Polisi Jadi Saksi Kasus Chat Mesum Suaminya, Istri Habib Rizieq Marah