Sekretaris MA, Agung Nurhadi Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pergi ke luar negeri. “Saya tanda tangani sore ini,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Kamis, 21 April 2016.

Pencegahan terhadap Nurhadi terhitung sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Ia dicegah terkait dengan kasus suap pada pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PK tersebut berhubungan dengan perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan.

Pada kasus ini, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Nurhadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah ruang kerja Nurhadi di Mahkamah Agung dan menemukan sejumlah uang. “Saat ini jumlahnya masih dihitung oleh petugas,” kata Agus.

Penyidik juga menggeledah kantor PT Paramount Enterprise dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di kedua tempat tersebut penyidik juga menemukan uang.

Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Pada jam 10.45, penyidik mencokok Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Arianto Supeno di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.

Keduanya ditangkap setelah diduga menyerahkan duit suap. Dari tangan Edy, penyidik menemukan duit Rp 50 juta. Dalam kasus ini, Edy diduga sebagai penerima suap, sementara Doddy adalah perantara.

Menurut Agus, transaksi ini bukan pertama kali Edy menerima duit dari Doddy. Pada Desember kemarin, Edy mengaku telah menerima duit dari Doddy sebesar Rp 100 juta dari total commitment fee Rp 500 juta. Sementara itu, KPK mengindikasikan Edy juga menjadi perantara untuk kasus-kasus lain. (tempo)

Leave a Reply