Usulan KLB Secepatnya Berpotensi Melanggar Statuta PSSI

“Pemahaman saya seperti itu,” ujar pria asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat tersebut

Alfis menyebut Statuta PSSI pasal 30 dan pasal 31 jelas menyebutkan aturan bagi PSSI untuk menggelar statuta. Misalnya pasal 30 ayat 4 menyatakan ‘apabila KLB diadakan atas inisiatif Exco, maka Exco harus menyusun agenda kongres. Apabila KLB diadakan atas permintaan anggota, maka acara tersebut harus mencantumkan materi yang diajukan oleh anggota tersebut’.

Baca Juga :  Baru Sembilan Rekornas Pecah di SNAG 2018 Singapura

Sebelumnya Eksekuti Komite PSSI, Verry Mulyadi juga mengungkapkan sesuai statuta PSSI bahwa KLB baru bisa dilaksanakan beberapa bulan ke depan.

“Memang PSSI tak punya pilihan lain kecuali menggelar KLB, tapi tentu harus mengikuti statuta,” ujarnya.

Baca Juga:

Putuskan Gelar Kongres Luar Biasa oleh Komite Eksekutif PSSI

Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka, Anggota Exco Usulkan Emergency Meeting Secepatnya 

Baca Juga :  Suporter Timnas Indonesia Dikeroyok dan Ditusuk, PSSI Desak Malaysia Minta Maaf

Polisi Geledah Kantor PSSI

Sekjen PSSI Ratu Tisha Kembali Diperiksa Satgas Antimafia Bola