Selain itu, Kejati Jatim juga langsung mengeluar surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla dengan nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.
“Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang akan dijadwalkan, Jumat (15/4) besok,” kata I Made Suarnawan, asisten pidana khusus Kejati Jatim, kepada wartawan, Rabu (13/4), seperti dikutip goal.com Indonesia.
Hingga saat ini, La Nyalla diduga masih berada di luar negeri. Penetapan status tersangka La Nyalla sedikit banyak juga mempengaruhi stabilitas organisasi PSSI. (RMO)