La Nyalla Kembali Jadi Tersangka

kabarin.co – Ketua umum (ketum) PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, tampaknya belum bisa terlepas dari kasus hukum yang menimpanya. Menyusul, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Rabu (13/4).

Kejati Jatim tetap menilai La Nyalla terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012, senilai Rp5,3 miliar.

Baca Juga :  Sudah Diduga TPGF Freddy Budiman Impoten

Meski sebelumnya, Kejati Jatim telah diputuskan kalah dari La Nyalla melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/4).

La Nyalla mempraperadilankan status tersangkanya yang ditetapkan oleh Kejati Jatim. Berdasarkan hasil keputusan praperadilan itu, status tersangka La Nyalla secara otomatis harus dicabut oleh Kejati Jatim.

Tapi nampaknya Kejati Jatim tak puas dengan keputusan PN Surabaya tersebut. Maka itu, hanya berselang satu hari, mereka kembali mengeluarkan surat keputusan baru penetapan La Nyalla sebagai tersangka yang bernomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.

Tinggalkan Balasan