Panglima Kostrad Minta Pelaku Pembunuh Anggotanya Diproses Hukum

kabarin.co-Panglima Kostrad Letjen Edi Rahmayadi telah mendapatkan laporan atas penangkapan Caca Guring otak pelaku pembunuhan anggotanya. Caca telah menjadi buron selama 6 bulan.

“Kita sudah mendapatkan laporan terkait penangkapan otak pelaku pembunuhan anggota Kostrad yang saat itu lagi tugas penanggulangan bencana kebakaran lahan di Riau. Saya berharap, pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Edi Rahmayadi yang pernah menjabat Pangdam I Bukit Barisan tersebut kepada detikcom, Sabtu (6/5/2016).

Caca Gurning ditangkap beberapa hari lalu di Pekanbaru. Pelaku ditangkap tim Polresta Pekanbaru di sebuah rumah tempat persembunyiannya. Saat penangkapan ditemukan juga alat pengisap sabu. Caca diduga kuat tengah mengkomsumsi Narkoba.

Caca berusaha kabur ketika digerebek akhirnya pihak kepolisian terpaksa memberikan tembakan dua kali kepada pelaku.

Kasus pembunuhan anggota Kostrad ini terjadi Oktober 2015 lalu. Korban adalah Kopda Dadi yang tengah bertugas dalam penanggulangan korban asap imbas kebakaran lahan. Kopda Dadi dari tim Kesehatan Kostrad memberikan pelayanan kesehatan di Pekanbaru.

Ketika itu, malam hari Kopda Dadi mendengar ada keributan di dekat Posko Kesehatan TNI di Komplek Purna MTQ, Jl Sudirman, Pekanbaru. Saat itu terjadi keributan antara pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan Caca yang mengemudikan mobil.

Kopda Dadi mencoba menengahi keributan tersebut. Tapi rupanya, Caca memerintahkan sopirnya Andi untuk menabrak Kopda Dadi. Mobil melaju kencang dengan sengaja menabrak korban.

Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menabrak sehingga korban terseret beberapa meter. Kopda Dadi saat itu tewas di lokasi kejadian. Keduanya lantas kabur.

Tak lama, Andi tertangkap. Atas perbuatan Andi, belum lama ini Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara. Dari pengakuan Andi dipersidangan dia melakukan itu atas perintah Caca.

Kini, Caca sudah tertangkap. Pria yang dikenal seorang pengusaha ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(mas)
Det

Leave a Reply