Pasal Mengenai Pers di RUU Cipta Kerja, DPR Akan Cabut

Nasional1 Views

kabarin.co, Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indoensia (IJTI) menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Badan Legilasi (Baleg) DPR, untuk mencabut pasal mengenai pers di RUU Cipta Kerja, Selasa, 9 Juni 2020, sekira pukul 15.00 WIB.

“Di forum terhormat ini, kami meminta Bapak/Ibu Pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait Pers yang ada di RUU Cipta Kerja, terutama Pasal 18 Ayat 3 dan 4, kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers, dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik,” kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana saat RDPU dengan Baleg DPR.

Pasal Mengenai Pers di RUU Cipta Kerja, DPR Akan Cabut

Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU Cipta Kerja berbunyi sebagai Berikut: Pasal 3: Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Pasal 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.

Kata Yadi, alasan IJTI meminta pasal tersebut dihilangkan karena menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Lalu, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Firman Subagiyo mendukung DPR untuk menghilangkan pasal mengenai Pers.

“Kami Fraksi Golkar berpandangan, tidak ada alasan untuk memasukan pasal Pers di RUU Cipta Kerja, kami juga berkomitmen untuk tetap memelihara kebebasan Pers yang sudah tumbuh dengan baik,” kata Firman.

Hal serupa juga dikatakan oleh Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Nasdem, Taufiq Basari. Menurutnya, kebebasan pers tidak ada kaitannya dengan RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas juga berpandangan kebebasan pers yang telah terpelihara dengan baik harus tetap dijaga.

“Komitmen kami Pers harus terhindar dari semua intervensi, kebebasan pers harus terus kita jaga,” kata Supratman.(oke)