Pemerintah Resmi Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018

Nasional12 Views

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah resmi menambah cuti bersama Idul Fitri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional Cuti Bersama 2018. SKB tersebut memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari.

Dalam SKB  Tiga Menteri yang ditetapkan 22 September 2017, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11-12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni 20 Juni. Lantaran itu,, cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 pada Jumat dan Sabtu. Tambahan cutinya 11, 12, dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB Tiga Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4).

Perubahan SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Puan menjelaskan, salah satu pertimbangan ditambahnya cuti bersama itu adalah pengaturan arus lalu lintas, yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran. Maka dari itu, masyarakat diharapkan dapat cukup waktu untuk bersilaturahim dengan keluarga.

“Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahim,” kata Puan.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menerangkan, SKB ini berlaku untuk TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN. Sementara itu, cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden. (epr/rep)

Baca Juga:

Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama Lebaran

Gaji Bulanan dan Gaji 13 Langsung Cair, Ini yang Bikin PNS tak akan Bolos Usai Cuti Bersama

Tambah Cuti Lebaran, PNS Bakal Dikenakan Sanksi