Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap karena Diduga Makar

kabarin.co – Jakarta, Bareskrim Polri menangkap pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyudi. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana makar.

“(Ditangkap) karena makar dan atau menyebarkan berita bohong,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Viral Negara Rakyat Nusantara Ingin NKRI Dibubarkan (foto: Youtube/Ist)

Argo menerangkan penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020.

Adapun pernyataan Yudi yang diduga makar dan menyebarkan berita bohong adalah ‘Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI’.

‘Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kami nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI‘.

Argo menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Di antaranya, satu Flashdisk berisi rekaman video TSK, satu Hanphone dan screenshoot video.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (epr/oke)

Baca Juga:

Tiga Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka

Punya Rekening di Bank Swiss dan Hingga Dapat Legalitas PBB, Inilah 3 Keraton Abal-abal yang Harus Diwaspadai

Kerajaan ‘King of the King’ Mengaku Mampu Lunasi Utang Negara