Polisi: Ahok Tak Terbukti Menistakan Agama, Buni Yani Berpotensi Jadi Tersangka

Nasional1 Views

kabarin.co, JAKARTA- Terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau disebut Ahok,
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung gerak cepat. Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian mengatakan akan dilakukan gelar perkara secepatnya sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Seperti disampaikan langsung oleh Tito, Polri akan menyiapkan gelar perkara. Menurutnya prosedur itu harus dilakukan untuk memastikan status sang calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu.

Rencananya Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin, 7 November 2016.

Namun, seperti yang dilansir oleh liputan6com, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memiliki pendapat sendiri soal kasus ini.

Dia menilai Ahok tidak bermaksud menistakan agama atau menghina ulama dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Dalam bahasanya itu, ‘Jangan percaya kepada orang,’ bahasanya, ‘Bapak-bapak, ibu-ibu punya batin sendiri tidak pilih saya. Dibohongi pakai….’ Kata ‘pakai’ ini penting sekali. Tapi dalam konteks itu tidak ada maksud terlapor mengatakan Al Maidah itu bohong,” Tito menjelaskan di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Inilah, sambung dia, yang tengah diselidiki oleh Polri. Karena itu, penyidik akan memeriksa sejumlah ahli bahasa untuk membuktikan Ahok menistakan agama atau tidak.

“Silakan bapak ibu ahli bahasa yang lebih tahu bahasa daripada kami sebagai penyidik, silakan memberikan keterangannya,” Kapolri Tito mengimbau.

Menurut dia, Polri juga akan memeriksa pengunggah video Ahok yang membuat geger dunia maya. “Si Buni Yani, kita akan panggil. Dia sudah menyatakan salah mengutip karena menghilangkan kata ‘pakai’,” kata Tito.

“Proses berjalan Buni Yani sebagai terlapor atau lapor balik,” kata Irjen Boy di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, semalam (Sabtu 5/11). Boy menambahkan Buni Yani sebagai terlapor berpotensi jadi tersangka, karena dia menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik.

“Kami mau lihat ada pelanggaran hukum atau tidak,” tutur Boy. Ia menambahkan Buni Yani sebagai terlapor berpotensi jadi tersangka, karena dia menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik.

Buni Yani sendiri dalam sebuah acara di TV nasional mengatakan bahwa dirinya memang mengakui bahwa salah transkrip ucapan Ahok. Beralasan tak menggunakan earphone, dia tak mendengar kata ‘pakai’. (mfs)

Baca juga:

Bareskrim Besok Akan Periksa dan Tentukan Status Ahok Terkait Penistaan Agama

Polri Harus Bertindak Cepat dalam Kasus Penistaan Agama Ahok