Polisi tangkap 3 kakek Cabul

Kriminal7 Views

kabarin.co – PANGANDARAN, Jajaran Polsek Sidamulih menahan tiga kakek tua renta lantaran diduga melakukan pencabulan. Dari ke tiga kakek tersebut dua di antaranya terjerat Undang-undang Perlindungan Anak lantaran melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur.

Kanit Reskrim Aiptu Sardi mengatakan, ke tiga pelaku yang ditahan di Mapolsek Sidamulih diantaranya AS (90), AR (57) dan ER (65), yang keseluruhannya warga Kecamatan Sidamulih.

“AS dan AR merupakan pelaku pencabulan ke anak di bawah umur dan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Sardi, Jumat (26/8/2016).

Sedangkan ER melakukan pencabulan pada anak menjelang dewasa dan akan segera dilimpahkan ke Mapolres Ciamis, pelaku AS merupakan paman korban yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya yang masih berusia 7 tahun

“Sedangkan AR melakukan pencabulan sebanyak dua kali dilokasi yang berbeda dan ER diduga mencabuli anak kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak dua kali,” tambah Sardi.

Pelaku ER ditahan di Mapolsek Sidamulih sejak bulan Juli, sedangkan AS dan AR ditahan pada minggu lalu dan masih dilakukan pemeriksaan.

Sementara, salah satu orang tua korban pencabulan yang dilakukan AS saat ditemui di kantor Mapolsek Sidamulih menerangkan, putrinya telah dicabuli pelaku hingga mengalami rasa sakit dibagian kemaluan dan rahim.

“Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di Puskesmas Cikembulan, pada kemaluan anak saya terdapat luka robek dan lecet pada bagian selangkangan,” pungkasnya.(oke)

Baca Juga:

4 Tersangka Kasus Hate Speech Suporter Bola di GBK Telah Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri Jaksel

Misteri Racun Sianida Ditubuh Mirna Blum Terungkap

Hakim Ingin Penjelasan Tentang Kepastian Mirna Meninggal Karna Sianida