Polisi Tangkap Eggi Sudjana

kabarin.co – Jakarta, Tim Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengatakan jika kliennya sudah mendapat surat penangkapan saat menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Senin 13 Mei 2019.

“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini Beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Polisi Tangkap Eggi Sudjana

Pitra mengungkapkan selama 1×24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya. Padahal kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Karena itu, tim kuasa hukum kecewa atas perlakuan tersebut.

“Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya (Eggi) sendiri,” tegas Pitra.

Surat penangkapan tersebut diterbitkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. (epr/oke)

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah

Polisi Resmi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar

Ngaku Diancam Akan Dibunuh, Eggy Sudjana Laporkan Kapitra Ampera ke Bareskrim