Polisi Tetapkan Kasus Bupati Katingan Masih Wajib Lapor

Nasional9 Views

kabarin.co – Polisi terima surat pencabutan laporan atau pengaduan kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, walaupun demikian, Polisi belum berhentikan kasus itu.
“Kita masih koordinasikan karena berkas perkaranya kan sudah kita tahap satukan ke kejaksaan tinggi, perlu kita koordinasikan juga ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi. Sabtu (21/1/2017).

sampai sekarang Polisi belum kelurkan surat printah penghentian SP3 kasus tersebut.
“Kita masih mempersiapakan, kalau sudah oke, maka akan di-SP3 kan. Itu hak suami ya, kita masih koordinasi dan menyusun tentang SP3 itu,” ujarnya.

Bupati Katingan dan selingkuhannya masih kena wajib lapor.
“Kalau belum SP3 ya masih tetap (wajib lapor),” tuturnya. (nap/det)

Baca Juga:

Pencabutan Laporan Perzinaan Bupati Katingan Disyukuri Istrinya Dengan Dewasa

Bupati Katingan Mengaku Duda dan Selingkuhan Akui Janda Saat Nikah Siri

Polisi Bersikap Profesional Terhadap Kasus Perzinaan Bupati Katingan

Ini Dia Profil Wanita Selingkuhan Sang Bupati Katingan

Bupati Katingan dan Istri Polisi Ditetapkan Tersangka Perzinaan

Bupati Katingan Tertangkap Sedang Mesum dengan Istri Polisi

Polri Tidak Mau Langsung Ambil Keputusan Soal Permasalahan Habib Rizieq Dengan Ketua PDIP Megawati

Cewek Lebih Pintar Tutupi Perselingkuhan Daripada Cowok

Presiden dan Menpora Ikut Kejuaraan Panahan Jadi Sorotan Warga Bogor

Heboh, Pasangan Ini Berhubungan Seks Dikantor Dewan

Madura United Tak Diperkuat Dua Pemain Andalannya Kontra Bali United