kabarin.co – Polisi terima surat pencabutan laporan atau pengaduan kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, walaupun demikian, Polisi belum berhentikan kasus itu.
“Kita masih koordinasikan karena berkas perkaranya kan sudah kita tahap satukan ke kejaksaan tinggi, perlu kita koordinasikan juga ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi. Sabtu (21/1/2017).
sampai sekarang Polisi belum kelurkan surat printah penghentian SP3 kasus tersebut.
“Kita masih mempersiapakan, kalau sudah oke, maka akan di-SP3 kan. Itu hak suami ya, kita masih koordinasi dan menyusun tentang SP3 itu,” ujarnya.
Bupati Katingan dan selingkuhannya masih kena wajib lapor.
“Kalau belum SP3 ya masih tetap (wajib lapor),” tuturnya. (nap/det)
Baca Juga:
Pencabutan Laporan Perzinaan Bupati Katingan Disyukuri Istrinya Dengan Dewasa
Bupati Katingan Mengaku Duda dan Selingkuhan Akui Janda Saat Nikah Siri
Polisi Bersikap Profesional Terhadap Kasus Perzinaan Bupati Katingan