Polisi Tetapkan Orang Kepercayaan ‘Sultan’ Dimas Kanjeng Jadi Tersangka

Kriminal31 Views

kabarin.co – Surabaya, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan satu orang orang kepercayaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka. Tersangka berinisial S ini diduga menghimpun dana dari pengikut Dimas Kanjeng.

“Kemarin sudah menetapkan tersangka inisial S,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (31/10/2016).

Argo mengatakan, S yang menjadi ‘sultan’ di Padepokan Dimas Kanjeng mengumpulkan dana dengan cara tunai maupun transfer.

“Tersangka S ini menerima dana dari para pengikut (Dimas Kanjeng). Ada yang disetorkan secara tunai, ada juga melalui transfer ke rekening dari pengikut ke tersangka S,” tuturnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan nominal uang yang dikumpulkan S dari para pengikut.

“Saya belum monitor berapa jumlahnya. Ya nanti menunggu hasil pemeriksaan lagi, dan hari ini akan dianev (analisa dan evaluasi),” terangnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan yang disebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar berdasarkan laporan warga Makassar dan Jember.

Penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang dekat Dimas Kanjeng yang perannya sebagai Sultan di antaranya Ibrahim Taju, suami Marwah Daud Ibrahim-Ketua Yayasan Kraton Kasultanan Sri Raja Prabu Rajasa Nagara, Sugeng Effendi, Solikin.

Ada juga Abdul Haris Fathurrohman, Syamsudin sebagai saksi kasus dugaan penipuan yang dilakukan Taat Pribadi.

Saat ini polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan keterlibatan pihak lainnya termasuk Ibrahim Taju terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. “Kita tunggu hasil dari penyidikan,” jelasnya. (epr/det)

Baca Juga:

Dody “Sultan” Bawa Lari Mahar Dimas Kanjeng

Bareskrim Polri Telah Menetapkan Taat Dimas Kanjeng Pribadi Sebagai Tersangka

Dimas Kanjeng Ajukan Praperadilan