Praperadilan Diundur, Penasehat Hukum Sebut Ada Upaya Penahanan Pada Kliennya

KabarUtama20 Views

Kabarin.co, Pasaman– Kasus dugaan kesalahan prosedur penangkapan terhadap Mustafa (38) warga Jorong Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat yang di lakukan Satuan Reskrim Polres Pasaman atas tuduhan pembakaran satu unit ekskavator di kawasan hutan lindung yang digunakan untuk tambang emas diduga ilegal di Sinuangon Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman kini sudah memasuki babak baru.

Mustafa di wakili kuasa hukumnya Denika Putra dan Andreas Ronaldo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Sakti mengambil langkah Praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman guna menguji sah atau tidaknya penangkapan terhadap kliennya yang hingga kini masih menyandang status tersangka meski sudah dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Namun sayangnya agenda sidang praperadilan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Pasaman pada Selasa (04/10) lalu harus ditunda karena dari tiga pihak termohon yaitu, Kapolri (termohon 1), Kapolda Sumbar (Termohon 2), Polres Pasaman ( Termohon 3) tidak satu pun yang hadir pada sidang praperadilan pertama tersebut. Sehingganya hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 18 Oktober 2022 mendatang.

Namun ada kejadian menarik di tengah rentang waktu pengunduran persidangan praperadilan ini dimana satuan Reskrim Polres Pasaman kembali melakukan pemanggilan terhadap Mustafa dengan surat pemanggilan sebagai Saksi.

“Sebenarnya pemanggilan terhadap klien kami sesuai dengan jadwal yang ada pada surat pemanggilan pada hari Jum’at (7/10/2022) lalu, namun karena suratnya sampai pada hari Sabtu dan karena secara sikologis dia, istri dan anak-anak nya masih trauma atas kejadian penangkapan sebelumnya kami baru bisa mengajak klien kami pada hari ini karena kita tetap berupaya kooperatif untuk menghormati proses hukum,”ujar Denika.

Lebih lanjut sebagai kuasa hukum mereka mencurigai bahwa tindakan ini ada hubungannya dengan praperadilan yang tengah diundur.

“Melihat upaya dari kasat Reskrim yang sepertinya ngotot untuk melakukan penahan meskipun tidak cukup bukti kami menduga jangan-jangan ini ada hubungannya untuk menggugurkan praperadilan yang kami ajukan, karena jelas klien kami tidak bersalah bahkan dalam surat pelepasan sebelumnya sudah jelas tidak terbukti,”imbuhnya.

Disamping itu terkait dengan upaya penahanan yang dilakukan satreskrim Polres Pasaman terhadap kliennya Andreas menilai tidaklah ada alasan.

“Pemeriksaan terhadap klien kami selesai sekitar jam 4 sore, tapi ternyata pada hari itu juga dilakukan gelar perkara dan sepertinya kami melihat ada upaya dari Kasat Reskrim Polres Pasaman sendiri untuk melakukan penahan terhadap klien kami. Proses gelar perkara cukup lama baru selesai sekitar jam 10 malam, karena dasar untuk melakukan penahanan tidak cukup bukti seperti yang juga kita yakini, Alhamdulillah hasil gelar perkara ini belum bisa melakukan penahan terhadap klien kami,”ujarnya.

Kepada media Andreas menambahkan bahwa pemanggilan ini terkait adanya kesaksian baru yang menyebutkan kliennya melakukan pembakaran ekscavator tersebut.

“Kami pastikan bahwa klien kami tidaklah terlibat dalam pembakaran ekscavator yang ada pada kawasan Hutan Lindung tersebut, karena dari keterangan klien kami mengatakan bahwa ia pada saat diduga terjadinya kebakaran ekscavator ataukah di bakar ini tengah dalam keadaan sakit bahkan ia sakit beberapa minggu dan keterangan ini juga kami lengkapi dengan saksi-saksi yang ada. Mestinya pihak Reskrim menindak dulu pelaku pengerusakan hutan lindung menggunakan ekscavator dan melakukan penambangan emas secara ilegal didalam kawasan ini “imbuhnya.

Pada kesempatan ini Denika juga kembali menambahkan bahwa ia bersama timnya akan terus memperjuangkan keadilan untuk Mustafa.

“Kita mohon doa kepada semuanya,Kita akan terus perjuangkan agar keadilan bisa ditegakkan, logikanya saja klien kami ini orang kampung yang Sekolah menengah saja tidak tamat, sudah nyaman dan bahagia dengan kehidupan bersama keluarganya, jika hanya ditangkap, diperiksa dan dilepas apakah ia akan menuntut dan mencari keadilan sejauh ini, saya rasa tidak. Namun biarkan nanti fakta persidangan di praperadilan yang akan membuktikan.(*)