Pria Pengancam Penggal Jokowi Minta Penangguhan Penahanan Karena Mau Nikah

Nasional4 Views

kabarin.co – JAKARTA, Akibat melakukan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi, Hermawan Susanto harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku ancam bunuh Jokowi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Dia yang menyatakan akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam video yang direkam di depan Gedung Bawaslu RI. Pengacara tersangka Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, mengatakan rencana menikah menjadi alasan permohonan itu.

Pria Pengancam Penggal Jokowi Minta Penangguhan Penahanan Karena Mau Nikah

“HS ini kan bulan ini rencananya menikah. Jadi keinginan kami dan keluarga adalah HS ditangguhkan penahanannya,” kata Sugiarto di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019.

Dikutip dari tempo.co menurut Sugiarto, pihak keluarga telah mengurus surat-surat pernikahan dari calon istri Hermawan. Sedangkan urusan administrasi untuk Hermawan akan dilakukan jika penahanan ditangguhkan. “Sebenarnya pernikahan ini sudah lama dirancang.”

Ayah tersangka Hermawan, Budiarto, pun berharap permohonan dikabulkan. “Insya Allah kalau ini dikabulkan, ya, kami di rumah. Kalau tidak dikabulkan, (pernikahan) tetap dilaksanakan di Polda,” ucap dia.

Rencana pernikahan Hermawan diungkap oleh Budiarto saat ditemui di rumahnya pada 26 Mei 2019. Awalnya keluarga berencana menggelar pernikahan itu pada hari ini, Senin, 10 Juni 2019.

Budiarto menuturkan  tunangan Hermawan alias Wawan telah datang menjenguk ke Rutan Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Sejoli itu juga membicarakan rencana pernikahan. Keduanya bertunangan sebelum Ramadan lalu.

Hermawan Susanto menjadi perhatian publik setelah kalimat ancamannya terhadap Presiden Jokowi viral di media sosial. Dia mengatakan akan memenggal kepala Jokowi di tengah demonstrasi massa pendukung Prabowo Subianto di depan Gedung Bawaslu RI pada Jumat, 10 Mei 2019.

Setelah video ancam bunuh Jokowi itu viral, Hermawan dan ayahnya melarikan diri ke Parung, Bogor. Hermawan ditangkap di rumah kakak perempuan Budiarto atau bibinya di Parung pada Minggu pagi. Hermawan Susanto diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. (apt-tem)

Baca Juga:

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda yang Ancam Jokowi Dititipkan ke Panti Asuhan

Viral, Pria Bertelanjang Dada Ancam Bunuh Jokowi dengan Cara Keji

Jaringan ’98: Tangkap Simpatisan Ahok Penghina Presiden Jokowi!