Rush Money dan Isu Menakutkan yang Mulai ‘Memakan Korban’

Nasional2 Views

kabarin.co, JAKARTA-Isu rush money sangat menakutkan dan membuat geram pemerintah, segala upaya dilakukan agar isu ini tidak berkembang di masyarakat agar tidak benar-benar terjadi.

Seorang pria yang berprofesi sebagai guru SMK di Jakarta terpaksa harus berurusan dengan pihak berwenang gara-gara unggahan foto di akun medsosnya yang seolah memang ada penarikan uang dalam jumlah besar.

Postingan di akun Facebooknya dinilai polisi bernada menghasut dan provokatif. Isi postingan tersebut salah satunya: “Aksi “Rush Money” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis“.

Pria pemilik akun bernama Abu Uwais itu dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Berdasarkan penjelasan Polri, selain kasus Abu Uwais, ada 70-an postingan di medsos yang bernada menghasut dan saat ini masih diselidiki.

Bahaya jika terjadi rush money
Pengamat ekonomi Ardhito Bhinadi mengatakan rush money bukanlah pilihan bijak, masyarakat harus berkaca pada peristiwa serupa yang pernah terjadi di tahun 1997-1998. Saat itu bank terkuras habis akibat isu SARA dan kondisi politik yang sangat memanas.

“Dampak lebih besar adalah krisis ekonomi. Bank tidak mampu menyuplai dana tunai yang ditarik masyarakat. Secara umum, bank hanya memiliki sekira 15 persen dana tunai yag berasal dari simpanan masyarakat atau perusahaan. Sedangkan sisanya disalurkan melalui kredit.” katanya.

Sejumlah perbankan harus dilikuidasi atau menjadi pasien dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Efek dahsyat kejatuhan dunia perbankan yang berimbas pada bangkrutnya perekonomian nasional itu adalah terjungkalnya rezim kuat Orde Baru yang telah berkuasa selama 30 tahun lebih.

Isu rush money tentu saja membuat geram pemerintah. Bisa dibayangkan jika hal itu terjadi pula di era sekarang dan menyangkut sebuah rezim yang baru saja mencicipi kekuasaan yang bisa dikatakan belum seumur jagung.

Siapa Abu Uwais?
Pria yang diketahui bernama dengan inisial AR (31) tinggal di gang padat penduduk di Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, jakarta Utara. Satu rumah dengan yang lain saling berimpitan. Meski demikian, warga setempat Fadli, menyebut hubungan antar tetangga tidak terlalu akrab.

Saat ditunjukkan rumah Abu Uwais, Fadli langsung paham. “Oh guru itu? Kita tahunya guru aja, nggak tahu ngajar di mana. Yang saya tahu sih orangnya baik,” jelasnya.

Fadli mengaku tak tahu permasalahan Abu Uwais. Bahkan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum. “Kita tetanggaan di gang padat gini, orangnya cuek-cuek. Kita juga nggak mau tahu urusan orang. Setahu saya, dia (Abu Uwais) sering kumpul sama majelisnya,” ungkapnya.

Postingan yang dinilai provokatif
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016) dalam akun Facebook-nya Abu Uwais mengajak semua orang untuk mengambiltabungan yang disimpan di bank komunis, hal ini sangat provokatif, tidak mendidik dan tidak baik.

Irjen Boy juga memperlihatkan cetakan halaman Facebook Abu Uwais. Di situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

“(Di Facebook) dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dalam penyelidikan ini tersangka aksi rush rush money mulai berjalan, dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis,” papar Boy.

Tim Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (25/11) dini hari. Abu Uwais yang juga guru SMK di Pluit ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Uang milik siapa?
Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan kasus penyebaran isu rush money dengan tersangka AR alias Abu Uwais (31). Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga menelusuri sumber uang yang dipamerkan Abu Uwais di akun Facebook.

“Apa ada aktor intelektual, karena bisa jadi sistematis, ini uang siapa? (sedang ditelusuri),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Saat ini status AR alias Abu Uwais telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri namun meski demikian Irjen (Pol) Boy mengatakan dia tidak ditahan, hanya wajib lapor dengan alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan ia seorang guru, jelasnya. (mfs)

Baca juga:

Menkeu Berharap Isu Rush Money Tidak Mengganggu Stabilitas Perbankan

Sri Mulyani Minta Penyebar Isu Rush Money Ditindak Tegas

DPR: Isu Rush Money Teror Terhadap Ekonomi Nasional