Russ Albert Medlin Buronan FBI Dan Kejahatannya Di Indonesia

Kriminal9 Views

kabarin.co, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan Russ Albert Medlin, buronan FBI atau Federal Bureau of Investigation, tercatat masuk ke Indonesia sejak November 2019. Saat itu, warga negara Amerika tersebut mengunjungi Indonesia dengan menggunakan visa turis.

Saat tiba di Indonesia, Medlin masuk dari Bandara Halim Perdana Kusuma menggunakan penerbangan dari Dubai.

Russ Albert Medlin Buronan FBI Dan Kejahatannya Di Indonesia

“Dia datang pada November 2019 melalui Bandara Halim Perdana Kusuma menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan wisata,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2020.

Selama di Indonesia, Medlin tinggal berpindah-pindah dengan mengontrak. Dari pengakuannya kepada polisi, pria berkepala plontos itu sempat tinggal di beberapa apartemen.

Hingga pada 10 Desember 2019, Yusri mengatakan FBI mengeluarkan Red Notice Interpol untuk Medlin. Ia menjadi buronan FBI karena terlibat kasus penipuan bermodus investasi saham metode cryptocurrency skema ponzi. Dari hasil penipuan itu, ia meraup sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.

“Sejak adanya Red Notice Interpol yang dikeluarkan oleh FBI kepada Indonesia, statusnya Medlin buronan dan paspornya dianggap tidak berlaku,” ujar Yusri.

Mengetahui pihak Federal Amerika mencarinya, Medlin memutuskan untuk menetap di Indonesia lebih lama. Ia kemudian tinggal berpindah-pindah, hingga pada Maret 2020 Medlin mengontrak sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Keberadaannya baru terendus polisi Indonesia setelah pelaku kerap memesan anak di bawah umur untuk melampiaskan nafsu bejadnya. “Laporan awalnya, masyarakat melaporkan bahwa ada rumah di Jalan Brawijaya sering keluar masuk anak-anak wanita di bawah umur,” ujar Yusri.

Hingga pada Senin, 15 Juni 2020, polisi yang sudah mengintai kediaman Medlin mendapati 3 anak perempuan keluar dari rumah tersebut. Polisi segera mencegat mereka dan melakukan wawancara. Kepada petugas, anak-anak yang berusia 15 tahun dan 17 tahun itu mengaku baru disetubuhi oleh Medlin dan diberikan uang sejumlah Rp 2 juta.

Tanpa berlama-lama, polisi pun segera menggerebek dan menangkap pelaku di sana. Dari kediaman Medlin, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu.

Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofilia. Sebab dari hasil pemeriksaan riwayat hukum Medlin, polisi mendapati dia pernah divonis bersalah oleh pengadilan Nevada pada 2006 dan 2008 karena kasus pencabulan terhadap anak.

“Pelaku kami persangkakan di Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 thn 2002. Ancaman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” ujar Yusri.

Hingga kini, Yusri mengatakan masih memburu A, muncikari yang menjadi pemasok anak perempuan di bawah umur untuk Medlin. Sosok A menjadi penting untuk mengungkap jumlah anak perempuan yang menjadi korban buronan FBI tersebut.

(tempo)