Polisi Bongkar Sindikat Portitusi Online Anak di Bawah Umur

Kriminal3 Views

kabarin.co – PALANGKA RAYA, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Para korbannya adalah anak di bawah umur. Ada yang berstatus pelajar SMP, SMA hingga mahasiswi.

Tim Polda Kalteng berhasil meringkus seorang germo bernama Andi (29), warga Palangka Raya, Kalteng. Andi kini sudah meringkuk di sel Mapolres Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Asep Taufik melalui Kasubdit Ekonomi Khusus (Eksus) AKBP Budhi Rochmat, mengatakan, pengungkapan itu berlangsung di Swiss-Belhotel Danum, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya, Rabu 28 September, malam.

“Kami juga mengamankan dua korban berinisial VM (18), warga Barakan di Jalan Pangeran Samudra, asal Tangkiling, dan HN, 17, warga Jalan Katingan, Palangka Raya,” ujar Asep Taufik di Mapolda Kalteng, Senin (3/10/2016).

Menurut Asep, Andi adalah seorang seorang satpam yang bekerja di sebuah perusahaan. “Ini sudah dipantau sejak satu bulan lalu. Dan setelah kita mengantongi buktinya, tersangka langsung kita ringkus,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dengan pidana pernjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(okz)

Baca Juga:

Satu Anak Korban Portitusi Gay Bogor Tertular Penyakit Seks

Para Korban Portitusi Gay Perlu Jalani Rehabilitasi Intensif

Khofifah: Kekerasan Seksual Terhadap Anak – Anak Sudah Pada Tahap Genting