RUU Ketahanan Keluarga: Donor Sperma dan Ovum Terancam Dipenjara 5 Tahun

kabarin.co – Jakarta, Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga akan mengatur sanksi pidana dan denda terkait transaksi atau donor sperma atau ovum. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 139.

Dalam pasal tersebut menyatakan seseorang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

RUU Ketahanan Keluarga: Donor Sperma dan Ovum Terancam Dipenjara 5 Tahun

Tak hanya itu, Pasal 140 juga mengatur bahwa orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain untuk memperjualbelikan, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan mandiri atau melalui lembaga juga akan dipidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” demikian tertulis dalam Pasal 140 draf RUU tersebut.

Apabila tindakan tersebut melibatkan korporasi, maka korporasi tersebut dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya. Korporasi tersebut juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

Draf RUU ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menuturkan usulan ini masih berupa draf. Baidowi mengatakan proses pembahasan draf RUU Ketahanan Keluarga ini masih panjang. “Itu masih belum menjadi RUU, masih panja Baleg untuk harmonisasi,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, Selasa, 18 Februari 2020. (epr/tem)

Baca Juga:

Kritik Pasal RUU KUHP Soal Hewan Peliharaan, Hotman Paris Sarankan Petani Lakukan Hal Kocak Ini

Tak Hanya Mahasiswa, Petani Juga Geruduk DPR Tolak RUU Bermasalah

Dewan Pers: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Tumpang Tindih dengan UU Pers