kabarin.co – Timika, Anggota Polres Mimika, Brigadir SPBU, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap siswi SD berinisial WS di atas kuburan, di Jalan C. Heatubun, Timika, Mimika, Papua.
“Dia masuk ke arah kuburan, kemudian perkosa di atas kuburan situ, yang ada salibnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Najamudin, Jumat (14/10/2016) di Mapolres Mimika.
Sebelumnya, Brigadir SPBU dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Mimika atas dugaan kasus pemerkosaan. Brigadir SPBU kemudian dijemput anggota Propam dikediamannya dan diamankan ke Mapolres Mimika untuk diperiksa.
Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya, sebab saat itu kondisi Brigadir SPBU tengah dipengaruhi minuman keras dan mabuk. Saat ini, yang bersangkutan sedang periksa secara intensif di ruang PPA Reskrim Polres Mimika, sementara korban bersama orang tua dirujuk ke RSUD Mimika untuk dilakukan Visum.
Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak, Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun penjara. (MYR/oke)
Baca Juga:
Melakukan Perlawanan, Seorang Mahasiswi Lolos dari Pemerkosaan
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun Remaja 14 Tahun, Mengundang Reaksi Gubernur Bengkulu
Remaja Diduga Siarkan Pemerkosaan Temannya via Periscope
Siarkan Pemerkosaan Temannya Lewat Periscope, Gadis Cantik Ini Tega Benar!
Tega! Perkosa Keponakannya Sendiri yang Berusia 8 Tahun Lantaran Sering Nonton Video Porno di HP